KOMPAS.TV - Berikut daftar kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan: <br /> <br />Kecelakaan KerjaProgram jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan bukan BPJS Kesehatan <br /> <br />Kecelakaan Tunggal karena KelalaianMisalnya akibat mengonsumsi minuman keras atau narkoba saat berkendara. Selain itu, kecelakaan karena kecepatan tinggi dengan tujuan kejahatan seperti merampok, kekerasan, atau seksualitas. <br /> <br />Kecelakaan karena pengemudi ingin mengakhiri hidup dan pertikaian kelompok juga masuk ke dalam kategori kesengajaan. <br /> <br />Kecelakaan Ganda yang ditanggung Jasa RaharjaBPJS Kesehatan tidak menanggung korban kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja. Jasa Raharja memberi asuransi korban kecelakaan ganda mencapai 20 juta rupiah. <br /> <br />Apabila layanan kesehatan korban lebih dari 20 juta rupiah, BPJS Kesehatan menanggung dari selisih kurang batas plafon Jasa Raharja. <br /> <br />Kecelakaan Ganda Penumpang Transportasi UmumBPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan ganda penumpang transportasi umum yang sudah ditanggung Jasa Raharja. <br /> <br />Baca Juga Cerita Warga Baduy: BPJS Kesehatan Mempermudah Kami di https://www.kompas.tv/video/436682/cerita-warga-baduy-bpjs-kesehatan-mempermudah-kami <br /> <br />Editor Video: Dawud Majid <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/436832/ternyata-bpjs-kesehatan-tidak-menanggung-biaya-kecelakaan-ini-sinau